Koreksi Pasal 103
PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seorang anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.
(4) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis dari pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
(5) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tingkat pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(6) Setelah tindakan pada ayat (5) dilakukan, harus dilaporkan kepada Pejabat yang berwenang agar memberikan izin selambat-lambatnya dalam dua kali 24 jam.
(7) Selama anggota DPRD menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. Ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
