Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Rapat DPRD terdiri atas : a. Rapat Paripurna yang merupakan rapat anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD, antara lain untuk Menyetujui . . . menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan MENETAPKAN Keputusan DPRD; b. Rapat Paripurna yang bersifat istimewa merupakan rapat anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan; c. Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur pimpinan, dipimpin oleh Ketua DPRD; d. Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota Panitia Musyawarah, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah; e. Rapat Komisi merupakan rapat anggota Komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi; f. Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat Komisi- komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD; g. Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan atau Pimpinan Fraksi merupakan rapat bersama, dipimpin oleh Pimpinan DPRD; h. Rapat Panitia Anggaran merupakan rapat anggota Panitia Anggaran, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Anggaran; i. Rapat Badan Kehormatan merupakan rapat anggota Badan Kehormatan, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Kehormatan; j. Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRD/Panitia Anggaran/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk; k. Rapat Dengar Pendapat merupakan Rapat antara DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga/Badan Organisasi Kemasyarakatan; dan l. Rapat-rapat lain yang ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. 11. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda