Koreksi Pasal 51C
PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DPRD MENETAPKAN sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan;
(2) Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
(3) Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada anggota yang bersangkutan dan disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis; dan
(4) Sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
