Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51C

PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRD MENETAPKAN sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan; (2) Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; (3) Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada anggota yang bersangkutan dan disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis; dan (4) Sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda