Koreksi Pasal 51A
PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang :
a. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
b. meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak- pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.
Pasal 51 B
(1) Mekanisme pengaduan/pelaporan pelanggaran :
a. pengaduan/pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan Badan Kehormatan;
b. pengaduan/pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikesampingkan apabila tidak disertai dengan identitas pelapor yang jelas ;
c. Pimpinan DPRD menyampaikan pengaduan/ pelaporan kepada Badan Kehormatan untuk ditindak lanjuti ;
d. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pengaduan/pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disampaikan oleh Pimpinan DPRD, Badan Kehormatan dapat menindak lanjuti.
(2) Mekanisme penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ laporan :
a. Badan Kehormatan melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan/laporan melalui permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan/atau yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain;
b. Badan Kehormatan membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan dengan disertai berita acara penelitian dan pemeriksaan;
c. Badan Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti dalam rapat paripurna DPRD;
d. Rapat . . .
d. Rapat paripurna DPRD dilaksanakan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kesimpulan sebagaimana huruf b diterima oleh Pimpinan DPRD;
e. Rapat Paripurna DPRD dapat menyetujui atau menolak kesimpulan Badan Kehormatan;
f. Apabila Rapat Paripurna DPRD menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.
(3) Pimpinan DPRD dan/atau Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan pelapor.
Koreksi Anda
