Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. (2) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan : a. untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh empat) berjumlah 3 (tiga) orang, dan untuk DPRD yang ber anggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 45 (empat puluh lima) berjumlah 5 (lima) orang; dan b. untuk DPRD Provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) berjumlah 5 (lima) orang, dan untuk DPRD yang beranggotakan 75 (tujuh puluh lima) sampai dengan seratus berjumlah 7 (tujuh) orang. (3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan. (4) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. (5) Anggota ... (5) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan. (6) Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun. (7) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD. 8. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda