Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4417), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda