Koreksi Pasal 19
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Pengawas, Menteri mengajukan nama calon Anggota Badan Pengawas masa jabatan berikutnya kepada PRESIDEN.
(2) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas, masa jabatan Anggota dapat diperpanjang oleh PRESIDEN atas usul Menteri sampai pengangkatan Anggota baru.
Koreksi Anda
