Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mengajukan usulan calon Anggota Badan Pengawas kepada PRESIDEN paling sedikit berjumlah 2 (dua) kali jumlah Anggota Badan Pengawas yang akan diangkat untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA guna memperoleh persetujuan.
Koreksi Anda