Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Anggota Badan Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka kekosongan jabatan tersebut diisi dengan anggota baru. (2) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 5 (lima) tahun. (3) Pengangkatan Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda