Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pengawas diangkat oleh PRESIDEN atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Pengangkatan pertama Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang dan selanjutnya dapat ditambah sesuai kebutuhan. (3) Anggota Badan Pengawas yang telah diangkat oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan harus sudah memilih Ketua Badan Pengawas. (4) Ketua Badan Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Badan Pengawas. (5) Anggota Badan Pengawas dilantik oleh Menteri dengan mengangkat sumpah/janji jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Masa jabatan Anggota Badan Pengawas 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda