Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan Pengawas, seorang calon memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA; e. mempunyai pendidikan utamanya ahli di bidang ketenagalistrikan, hukum, akuntansi, atau ekonomi dan mempunyai kemampuan profesionalisme serta pengalaman yang dibutuhkan; f. selama menjadi Anggota Badan Pengawas, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha ketenagalistrikan serta usaha lain yang terkait; g. tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan; h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan i. tidak menjadi pengurus partai politik.
Koreksi Anda