Koreksi Pasal 11
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas, serta tata kerja Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
