Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan Pengawas adalah jabatan struktural eselon IIa. (2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIIa. (3) Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) adalah jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda