Koreksi Pasal 10
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan Pengawas adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) adalah jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
