Koreksi Pasal 9
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Sekretariat pada Badan Pengawas dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengawas.
Koreksi Anda
