Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Menteri Keuangan pada setiap tahun anggaran. (2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku. (3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Koreksi Anda