Koreksi Pasal 27
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan keuangan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda
