Koreksi Pasal 26
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Anggaran biaya operasional Badan Pengawas untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sumber-sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Anggaran biaya operasional Badan Pengawas setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Ketua Badan Pengawas dengan memperhatikan pendapat Menteri.
Koreksi Anda
