Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Badan Pengawas yang mempengaruhi kepentingan masyarakat ditetapkan setelah dilakukan dengar pendapat publik. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan kepada masyarakat. (3) Ketentuan mengenai tata cara dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengawas.
Koreksi Anda