Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan Badan Pengawas dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak dan dihadiri sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota. (2) Setiap keputusan Badan Pengawas ditetapkan secara formal dalam bentuk Keputusan Ketua Badan Pengawas. (3) Keputusan Badan Pengawas bersifat final.
Koreksi Anda