Koreksi Pasal 5
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hal-hal bersifat teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengawas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
