Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengawas bertugas dan berwenang: a. menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik; b. mencegah persaingan usaha tidak sehat; c. mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga Listrik, biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik, harga sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga listrik; d. memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan sarana transmisi dan sarana distribusi tenaga listrik; e. mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisikan pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik; f. mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik; g. MENETAPKAN wilayah Usaha Distribusi dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik; h. menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; i. memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan izin dipatuhi oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; j. melakukan dengar pendapat dengan publik dan MENETAPKAN aturan penanganan pengaduan konsumen; k. memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kompetisi dan pelayanan; l. menerapkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan; dan m. menjamin pasokan tenaga listrik.
Koreksi Anda