Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Pengawas. (2) Badan Pengawas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya bersifat independen. (3) Badan Pengawas berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda