Koreksi Pasal 2
PP Nomor 53 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, bangunan dan peralatan pelabuhan yang berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada 9 (sembilan) Pelabuhan Penyeberangan Sape di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Bajo, Pelabuhan Penyeberangan Larantuka dan Pelabuhan Penyeberangan Rote/Pantai Baru di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Pelabuhan Penyeberangan Mamuju di Propinsi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Penyeberangan Pagimana di Propinsi Sulawesi Tengah, Pelabuhan Penyeberangan Bitung di Propinsi Sulawesi Utara, Pelabuhan Penyeberangan Namlea di Propinsi Maluku Tengah, dan Pelabuhan Penyeberangan Rum di Propinsi Maluku Utara.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 29.227.632.304,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat rupiah), dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
