Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Unit dan Wakil Kepala Unit ditetapkan oleh Direksi. (2) Kepala Unit bertanggung jawab kepada Direksi, dan Wakil Kepala Unit bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
Koreksi Anda