Koreksi Pasal 57
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dipimpin oleh Pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit;
(2) Kepala Unit dan Wakil Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Koreksi Anda
