Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dipimpin oleh Pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit; (2) Kepala Unit dan Wakil Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Koreksi Anda