Koreksi Pasal 38
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan dan Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
d. memberikan nasehat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
