Koreksi Pasal 35
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Koreksi Anda
