Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap: a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan; b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda