Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham. (2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri.
Koreksi Anda