Koreksi Pasal 10
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja Perusahaan meliputi seluruh hutan negara yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, kecuali kawasan hutan yang berfungsi sebagai kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru.
(2) Perubahan atas wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi kedalam unit-unit yaitu :
a. Wilayah kerja unit Jawa Tengah, disebut Unit I Jawa Tengah;
b. Wilayah kerja unit Jawa Timur, disebut Unit II Jawa Timur;
c. Wilayah kerja unit Jawa Barat, disebut Unit III Jawa Barat.
(4) Wilayah kerja unit dibagi menjadi Kesatu Pemangkuan Hutan (KPH) yang penetapannya dilakukan oleh Menteri atas usul Direksi.
Koreksi Anda
