Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat : a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain; b. membentuk anak perusahaan; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda