Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan Tujuan Perusahaan adalah : a. mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi Perusahaan dan masyarakat sejalan dengan tujuan pembangunan nasional; b. melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup; dan c. menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan.
Koreksi Anda