Koreksi Pasal 3
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengurusan hutan dalam wilayah kerjanya.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
