Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Simeulue, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Simeulue adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda