Koreksi Pasal 4
PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Teks Saat Ini
Dengan dibentuknya Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
