Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. 2. Kabupaten... 2. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimakasud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda