Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
c. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 November 1965 Nomor 69 Tahun 1965.