Koreksi Pasal 6
PP Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Hasil perundingan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN menyampaikan hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang persetujuannya dilakukan dengan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengesahan atas hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
