Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perundingan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN. (2) PRESIDEN menyampaikan hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang persetujuannya dilakukan dengan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengesahan atas hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda