Koreksi Pasal 37
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
(1) Etika profesi kedokteran dan kedokteran gigi merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang berlaku dalam profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
(2) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. kewajiban umum;
b. kewajiban terhadap pasien;
c. kewajiban terhadap rekan sejawat; dan
d. kewajiban terhadap diri sendiri.
(3) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
