Koreksi Pasal 35
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan tunjangan jabatan fungsional Dosen dan tunjangan kehormatan jabatan profesor dibebankan pada anggaran instansi asal.
(2) Pembiayaan proses sertifikasi Dosen dibebankan pada Dosen yang bersangkutan.
Koreksi Anda
