Koreksi Pasal 29
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran disetarakan dengan kegiatan dosen di perguruan tinggi.
(2) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian angka kredit.
Koreksi Anda
