Koreksi Pasal 28
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
Pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran yang mengikutsertakan peserta didik diakui sebagai kegiatan pendidikan.
Koreksi Anda
