Koreksi Pasal 24
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
(1) Program DLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan pada:
a. wahana pendidikan DLP; dan/atau
b. Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wahana pendidikan DLP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
