Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program DLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan pada: a. wahana pendidikan DLP; dan/atau b. Rumah Sakit Pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wahana pendidikan DLP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda