Koreksi Pasal 23
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
(1) Program DLP dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
(3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
