Koreksi Pasal 16
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan program Internsip.
Koreksi Anda
