Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan program Internsip.
Koreksi Anda