Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara INDONESIA yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program Internsip. (2) Syarat untuk mengikuti program Internsip meliputi: a. lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi; b. telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi; dan c. memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip. (3) Syarat untuk mengikuti program Internsip bagi dokter atau dokter gigi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri meliputi: a. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kolegium; dan b. memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip.
Koreksi Anda