Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Internsip dokter dilakukan dalam rangka pemahiran dan pemandirian dokter. (2) Program Internsip dokter gigi dilakukan dalam rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi di wahana yang berbeda-beda dan/atau hubungan antar profesi. (3) Jangka waktu program Internsip diperhitungkan sebagai masa kerja.
Koreksi Anda