Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Wahana Pendidikan dan/atau Lembaga lain ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal salah satu pihak merupakan pihak asing, perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. waktu penandatanganan; b. identitas para pihak; c. tujuan dan luaran; d. ruang lingkup; e. tanggung jawab bersama; f. hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik; g. ketentuan pelaksanaan; h. pendanaan; i. jangka waktu; j. keadaan kahar; k. penyelesaian sengketa para pihak; dan l. sanksi atas pelanggaran.
Koreksi Anda