Koreksi Pasal 44
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Wahana Pendidikan dan/atau Lembaga lain ditandatangani
oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal salah satu pihak merupakan pihak asing, perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. waktu penandatanganan;
b. identitas para pihak;
c. tujuan dan luaran;
d. ruang lingkup;
e. tanggung jawab bersama;
f. hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;
g. ketentuan pelaksanaan;
h. pendanaan;
i. jangka waktu;
j. keadaan kahar;
k. penyelesaian sengketa para pihak; dan
l. sanksi atas pelanggaran.
Koreksi Anda
