Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi atas nama perguruan tinggi bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain, serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa; b. memberikan kontribusi nyata untuk bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya untuk meningkatkan daya saing bangsa; dan c. meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kesehatan. (3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain dalam suatu sistem kesehatan akademik; b. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama dalam integrasi fungsional di bidang manajemen dan/atau integrasi struktural; dan c. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan milik Kementerian dalam integrasi struktural. (4) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Fakultas Kedokteran Gigi harus bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran.
Koreksi Anda