Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi persyaratan dapat menambah program studi di bidang kesehatan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. studi kelayakan; b. memiliki program studi kedokteran dan/atau kedoteran gigi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi terakreditasi dengan peringkat akreditasi tertinggi; c. memiliki lulusan; d. memiliki Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. memiliki sarana prasarana untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda